Gunakan Restoratif justice Kejari Rohil Bebaskan Tersangka Pencurian

ROKANTV.COM, ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) untuk kedua kalinya kembali menerapkan restoratif justice (RJ) terhadap kasus pencurian. Kali ini Terhadap seorang ayah di Bagansiapiapi melaporkan anak kandungnya karena mencuri alat-alat dirumahnya.

Kejadian tersebut pada 17 November 2021 lalu, tersangka Irfan Enara, tanpa izin dari orang tuanya telah mengambil barang-barang berupa kabel instalasi listrik rumah, satu unit AC , satu unit sepeda olah raga dan tiga unit pintu teralis rumahnya yang kemudian dijual oleh terdakwa ketempat Botot atau penerima barang bekas.

Kemudian Hasil dari penjualan barang tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari dan sebagian untuk membeli susu anak tersangka.

pada Senin (31/1/2022) di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Kajari Rohil Yuliarni Appy secara langsung membebaskan tersangka Irfan Enara yang sudah mejalani tahanan selama 10 hari.

Acara tersebut didampingi Kasi Intel , Kasi Pidum , dan Kasi Barang Bukti, serta kedua orang tua tersangka.

Saat diwawancarai awak media  ayah tersangka Rapanis Sutan menegaskan kepada anaknya hanya untuk sekali ini memberikan maaf dan kesempatan kepada tersangka anaknya

Sementara itu Yuliarni Appy menjelaskan, proses restoratif justice  ini Kejari Rohil sudah menempuh beberapa administrasi dan melakukan ekspose ke Kejati Riau serta Kejaksaan Agung dan sudah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan asas restoratif justice.

Dijelaskan Kejari  untuk mendapatkan restoratif justice, karena kasus tersangka ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara dan kerugian tidak mencapai sebesar Rp 2.500.000 serta adanya perdamaian kedua pihak.

disaat pembebasan tersangka, turut prihatin tampak Kajari Rohil yuliarni appy memberikan sebuah paket Susu, yang diberikan langsung kepada anak tersangka yang masih bayi. (Syawal)