Korupsi, Penghulu Sungai Majo Pusako, kubu babussalam Ditahan Kejari Rohil

ROKANTV.COM, Rokan Hilir – ( SB ) alias ( C ) selaku Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir Akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rohil karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD).

( SB ) ditahan Kejari Rohil selama 20 hari kedepan sejak 23 September sampai 12 Oktober 2021 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi karena diduga melakukan korupsi dana desa sejak 2017 hingga 2020.

Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, adanya dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga pihak Kejari melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap 18 orang terdiri dari pelapor perangkat desa yang namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis.

Selain itu Kajari Menjelaskan tersangka bersama bendahara sama-sama melakukan pencarian dana desa di Bank. Setelah dana cair, tersangka meminta uang tersebut untuk dikelola sendiri.

Selanjutnya tersangka membuat SK Tim pelaksana teknis, dan SK nya tersebut tidak pernah diserahkan kepada orang yang bersangkutan serta melakukan pemalsuan tandatangan.

berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 876.082.840,-

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kajari juga menjelaskan bila terjadi penyelewengan anggaran Desa Pihak Kejaksaan akan bertindak tegas mengawal dan mengamankan uang negara  jika ditemui adanya penyalahgunaan anggaran negara.* ( Sto )