ROKANTV.COM, ROKAN HILIR – Senin 30/11/2021 kepolisian Resor Polsek Bangko Pusako melakukan himbauan kepada pengunjung pasar dan pedagang pasar pematang ibul, himbauan dilakukan guna untuk mensosialisasikan instruksi menteri dalam negeri NO.62 tahun 2021, tetang bahaya penularan wabah virus Corona.
Hadir dalam acara Sosialisasi Ketua MPA kepenghuluan pematang Ibul, Datuk penghulu pematang Ibul serta Kapolsek Bangko Pusako dan jajaran nya, Dalam sosialisasi ada beberapa hal penting yang disampaikan kepada masyarakat.
Sesuai instruksi Kemendagri NO.62 tahun 2021
1. Larangan mudik atau berpergian
2. Larangan cuti bagi ASN, TNI, POLRI,
BUMN dan karyawan Swasta.
3. Himbauan kepada sekolah tidak
Akan melakukan membagikan lapor
pada Januari tahun 2022 dan tidak
meliburkan secara khusus dihari
natal dan tahun baru.
4. Mengatur acara kegiatan
pernikahan dan sejenisnya sesuai
aturan PPKM level 3.
5. Meniadakan sementara kegiatan
seni-budayadan olahraga.
6. Menutup seluruh alun alun mulai 31
Desember 2021 s/d 1 Januari 2022
7. Memperketat pelaksanaan ibadah
nantal 2021
8. Memperketat kegiatan dipusat
perbelanjaan, Mall, bioskop dan
restoran.
9. Memperketat aturan ditempat
swastaS
osialisasi disampaikan langsung oleh Kapolsek Bangko pusako AKP. Kornel Sirait, SH beserta Datuk penghulu pematang Ibul SAMRI, A.Md. masyarakat juga diminta tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 Dalam keseharian seperti mengunakan masker, mencuci tangan dan dilarang berkerumunan. hal tersebut guna untuk menghindari dari penularan wabah Covid-19 agar Ekonomi segera membaik.*( Sto )