ROKANTV.COM, Rokan Hilir – Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 171,58 gram, pada Kamis (31/3/2022). Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dengan campuran deterjen lalu di buang ke dalam toilet.
Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari dua perkara dengan tiga pelaku yakni Syahputra, M Efendi, dan Rio Sutanto. Dimana pengungkapan dengan tersangka Syahputra bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 22.00 wib di jalan utama kelurahan bagan barat.
Sementara penangkapan tersangka M Effendi dan Rio Rustanto pada Jumat tanggal 11/03/2022 sekitar pukul 16.00 wib di jalan bahagia kelurahan bagan timur.
Dari hasil interogasi tersangka bernama M Effendi, mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Rio Rustanto yang bertempat di jalan Pahlawan, gang Sofyan Kelurahan Bagan Timur.
Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto dalam keterangan pers nya menyebutkan barang haram tersebut di dapat pelaku yang berasal dalam Lapas Tanjung Kusta Medan Sumatera Utara yang dikirim melalui travel sampai ke Bagan Batu.
Kapolsek Bangko berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian agar dapat melaporkan jika mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat agar segera bisa ditindaklanjuti. (Syawal)