RokanTV -Puluhan perangkat desa, Kepenghuluan Jadi Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, melakukan deklarasi di depan Kantor Kepenghuluan Jadi Makmur pada Senin 26 Juli 2021 menyatakan bahwasanya menolak bergabung ke desa induk, yakni Kepenghuluan Bakti Makmur.
Dalam deklarasi tersebut perangkat desa yang terdiri dari Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat dan staf Kantor Kepenghuluan, yang dibacakan langsung oleh Ketua BPKep, Untung menolak administrasi Kepenghuluan Jadi Makmur menjadi Administrasi Kepenghuluan Induk Bakti Makmur.
Pada kesempatan itu, Untung juga mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan kode registrasi desa yang sudah mekar sejak tahun 2014 silam.
Dalam kesempatan itu, salah satu masyarakat melalui Tokoh Agama, menunjukkan Surat sertifikat Hak Milik Tanah dari BPN RI yang menyatakan bahwa masyarakat dengan tegas menolak untuk kembali ke desa induk.
Kemudian Pada kesempatan itu, untung selaku Ketua BPKep, menerangkan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, menunjukkan pemukiman atau desa Jadi Makmur sudah diakui mulai dari tingkat Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Bagan Sinembah dan Kepenghuluan Jadi Makmur.**( Ilong ).