Pengadilan negeri Rokan Hilir untuk kedua kalinya kembali memutuskan memenangkan gugatan Syafril terhadap Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra.
Sebelumnya, sekitar akhir tahun 2019 lalu Syafril telah memenangkan gugatan melawan Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra terhadap SPBU yang berada di Balam KM24.
Dengan hasil yang sama, ketua Majelis Hakim PN Rohil Andry Simbolon SH MH mengetuk palu putusan, pada sidang yang digelar, Kamis (22/4/2021) di ruangan cakra.
Dalam putusan nomor 20/pdt.g/2020/pn.rhl itu, majelis hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat dan membatalkan seluruh akta-akta yang ada kaitannya atara Syafril dan firman dengan Wahyu dibatalkan. Sehingga status SPBU Merangin Kampar sah kembali milik Syafril.
Atas putusan itu, penghulu Kasang Bangsawan itu pun kembali merasa sangat bersyukur karena hak nya telah kembali. Karena selama tahun 2012 sampai sekarang SPBU itu di kuasai oleh Firman dan Wahyu.
Adi Murphi Malau SH MH selaku Kuasa Hukum Syafril mengatakan, atas putusan itu perkara antara Syafril dengan Kahar mengenai SPBU Merangin bahwa telah sah kembali menjadi milik Syafril meski sejak tahun 2012 dikuasai Kahar.
Menurut Malau, Pertimbangan hukumnya sama jelas bahwa jual beli dengan Firman Kahar itu cacat hukum karena masih yang dijualbelikan dalam jaminan bank BNI.
untuk diketahui, Dalam hal ini, Syafril sebagai penggugat 1 dan Titiek Pujowati sebagai penggugat II, menggugat Wahyu Kahar Putra sebagai tergugat 1, Firman Kahar Putra tergugat II dan Kahar Wirianto tergugat III serta H Khalaidin SH MH turut tergugat I, BPN Kampar turut tergugat II dan PT BNI turut tergugat III.