Tim pengabdi dari pusat penelitian Fakultas hukum Unilak Pekanbaru Taja penyuluhan larangan Karhutla

ROKANTV.COM, PEKANBARU – Tim pengabdi dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru taja penyuluhan hukum tentang larangan membakar hutan dan lahan beserta sanksinya.

Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 12/11/2022, di kota pekanbaru. adapun tim yang terlibat dalam pengabdi terdiri dari Andrizal, Birman Simamora dan Eddy Asnawi. pelaksanaan kegiatan ini bermitra dengan Karang Taruna kelurahan Industri Tenayan, disini yang menjadi sasaran para pemuda yang terhimpun dalam wadah karang taruna.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman larangan membakar hutan dan lahan serta akibat dari karhutla yang bisa berdampak sangat serius secara ekologis, sosial, ekonomi.

Kemudian Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenai sanksi hukum Pidana dan denda, untuk itu  perlu  diadakan pelatihan dan sosialisasi bahaya terhadap pembakaran hutan dan lahan. Sasaran kali ini merupakan pemuda yang tergolong bagian terpenting dalam komponen masyarakat yang berperan aktif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan untuk wilayah atau daerah masing-masing. ( Rilis )