DISKOMINFO Rohil Genjot PAD, Seluruh Pebisnis Tower Harus Patuh Regulasi

ROKANTV.COM, Rokan Hilir – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian berupaya mengoptimalisasi pemungutan Retribusi pendirian Tower guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Telekomunikasi.

Tentunya Langkah ini sesuai dengan landasan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

” Mengingat upaya tersebut dinilai sangat berpeluang mengenjot PAD dan nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendorong pembangunan di Rokan Hilir sehingga Bupati telah memberikan amanat kepada kominfo untuk menggali pendapatan asli daerah pada sektor telekomunikasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang demi peningkatan PAD,”  jelas  Indra Gunawan Yang selaku Plt kadis Kominfo pada Sabtu (14/05/2022).

Indra menjelaskan, pencapaian retribusi tower yang telah memiliki izin ini secara keseluruhan di tahun 2020  mencapai Rp 1,6 Milyar dimana dicatat PAD dari hasilretribusi  dan piutang retribusi di tahun 2019 yang belum tertagih. Sementara pada tahun 2021,  PAD dari sektor retriburi tower ini diperoleh sebesar Rp  687 juta.

Untuk data tahun 2021, terjadi peningkatan yang cukup positif setelah dinas KOMINFO melakukan sosialisasi secara masif sehingga tercatat sejak tahun 2020 sebanyak 241 tower seluler serta 150 tower wifi sudah berdiri.

dari jumlah tower yang berdiri saat ini dianalisa pemerintah akan menetapkan target retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp. 800 juta rupiah untuk APBD Tahun 2022.

Dia menyebutkan, Diskominfo akan melakukan monitoring langsung di sejumlah desa-desa dan telah menyiapkan langkah pendataan ulang dan penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler dan tower wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir agar sumber pendapatan daerah ini dapat maksimal.

Indra juga menghimbau kepada seluruh pebisnis tower baik seluler maupun bisnis tower wifi untuk melengkapi segala bentuk perizinan, juga mematuhi serta mentaati seluruh regulasi yang ada.

“Berusahalah secara bertanggungjawab demi kemajuan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” tutupnya. ( Susanto )