Buron Sejak 2016, Kejari Rohil Jebloskan DPO Narkoba ke Lapas Bagan siapi-api

ROKANTV.COM, ROKAN HILIR – Bagansiapiapi, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir  bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Rokan hilir berhasil mengamankan buronan tindak Pidana Narkotika atas nama Riki Ricardo, pada Rabu (22/12/2021).

Buronan ditangkap sekitar pukul 14:00 wib di daerah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan hilir, Setelah berhasil ditangkap, terpidana dibawa ke Polres Rokan hilir kemudian Ke kantor Kejari Rokan hilir sehingga pada Rabu malam sekitar pukul 22:00 wib terpidana langsung di tahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH menjelaskan, penangkapan terpidana Riki untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau, Nomor : 219/Pid.Sus/2015/PT.PBR tanggal 16 Desember 2015.

Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk itu terdakwa Riki Ricardo dikenakan dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Penahanan terdakwa didampingi Kasipidum Yongki Arvius, Kasi Intel Hasbullah, Kasi BB Maiman Limbong dan tim Sat Narkoba Polres Rohil.* (Syawal)