Pemain Sabu kelas kakap, BNN Limpahkan perkara ke Kejari Rohil

ROKANTV.COM, ROKAN HILIR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penangkapan narkoba Seberat 105.926 gram ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pada Selasa (14/12/2021) sore.

Berkas perkara dan enam orang tersangka yang ditangkap pada 21 september lalu, diserahkan langsung oleh penyidik BNN RI kepada Kejari Rohil. Enam tersangka yakni JP, RK, AS, DY, SD dan ZK kini ditahan di rutan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy menjelaskan, adanya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang  dilakukan para tersangka, kemudian Selanjutnya tim BNN pada 21 September melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di Bagansiapiapi

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 1322 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah diterima Kejari Rokan hilir tersangka dan barang bukti, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Sementara itu Rahmat Penyidik BNN RI menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus Tersebut  Seperti peran JP, AS dan DY berperan sebagai orang yang melakukan pengambilan narkoba dari Bagansiapiapi.

Sedangkan K dan J berperan sebagai pengendali yang mengatur keuangan dari pemain utama yang saat ini masih diupayakan BNN untuk  Segera dilakukan penangkapan.*(Syawal).