ROKANTV.COM, Kuantan Singingi – 12/10/2021, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus (IA) Resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalah gunaan anggaran bimbingan teknis fiktif ( BIMTEK ) senilai Rp 500 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, Indra Agus langsung ditahan oleh kejaksaan negeri Kuantan Singingi Sekitar 14.30 WIB, Indra Agus Terlihat memakai Rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Riwayat Jabatan terakhir menjabat sebagai kadis ESDM Riau
Kasus yang menjerat Indra Agus adalah kasus bimtek di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 dalam putusan hakim Tipikor disebutkan ada perbuatan bersama – sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK.
Kepala kejaksaan Kuantan Singingi, Hadiman mengungkapkan, “kasus tersebut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.” Saat itu tersangka Indra Agus Lukman masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi,* (Sto ).