ROKANTV.COM, PELALAWAN- Pada Selasa 7 September 2021, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara “kekerasan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Tersangka MG.
Proses RJ tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini dijelaskan oleh kepala kejaksaan negeri pelalawan melalui kasi Pidum kejaksaan negeri pelalawan
Riki Saputra SH,MH
Pelaksanaan RJ tersebut dimulai sejak hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, setelah Penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada JPU Riki Saputra, SH., MH, Nidya Eka Putri, SH dan Ray Leonardo, SH.
Proses mediasi dilakukan antara Tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orang tuanya dan Anak Korban ISP (berusia 17 tahun) yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya. Hasilnya para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada Anak Korban sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).**( Wendra ).